Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
23 Jul 2026
Kegiatan Kelurahan
-
23 Jul 2026
Kegiatan Kelurahan
Monitoring dan Penilaian KB Pria se- Kecamatan Cikupa dari DPPKB di Aula Kelurahan Sukamulya Kecamatan ...
-
23 Jul 2026
Kegiatan Kelurahan
Demi menjaga ketahanan pangan dan menjaga ekonomi masyarakat, pemerintah Provinsi Banten memberikan bantuan berupa Minyak ...
-
23 Jul 2026
Kegiatan Kelurahan
Pada hari ini Rabu 13 Mei 2026, Dalam rangka Kedisiplinan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) ...
-
23 Jul 2026
Kegiatan Kelurahan
Dalam rangka Optimalisasi Pelaksanaan Program PHBS yang akan di laksanakan di Kelurahan Sukamulya untuk pembinaan ...