Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
31 May 2026
Kegiatan Kelurahan
Demi menjaga ketahanan pangan dan menjaga ekonomi masyarakat, pemerintah Provinsi Banten memberikan bantuan berupa Minyak ...
-
31 May 2026
Kegiatan Kelurahan
Pada hari ini Rabu 13 Mei 2026, Dalam rangka Kedisiplinan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) ...
-
31 May 2026
Kegiatan Kelurahan
Dalam rangka Optimalisasi Pelaksanaan Program PHBS yang akan di laksanakan di Kelurahan Sukamulya untuk pembinaan ...
-
31 May 2026
Kegiatan Sekretaris kelurahan
Kunjungan dari Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang, untuk pengecekan lahan KWT yang akan di Tanami bibit ...
-
31 May 2026
Kegiatan Kelurahan
Giat apel Pagi rutin Lingkup Pegawai Kecamatan Cikupa dilapangan Kantor Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang